login oss nib

login oss nib

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah sebuah sistem yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi dan berbasis risiko. Dengan adanya semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS mampu melayani perizinan berusaha dengan lebih efisien dan efektif. Untuk mengakses sistem OSS Berbasis Risiko, pengusaha harus mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) mereka terlebih dahulu. NIB adalah identitas resmi seluruh Pelaku Usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran. Dengan adanya NIB ini, pengusaha dapat mengurus perizinan berusaha mereka melalui OSS dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, OSS juga menyediakan layanan bantuan dan pengawasan yang dapat membantu pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Pengusaha dapat memilih skala usaha, umk, dan modal usaha yang diinginkan, atau pilih skala usaha yang tidak termasuk tanah dan bangunan. Untuk meningkatkan keamanan akun di OSS Berbasis Risiko, pengusaha disarankan untuk mengubah kata sandi secara berkala. Dalam era digital seperti sekarang ini, sistem OSS sangat membantu pengusaha dalam mengurus perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi dan berbasis risiko. Dengan sistem OSS, pengusaha dapat mengurus perizinan berusaha mereka secara online dengan lebih cepat, mudah, dan efektif. Ikuti Lembaga OSS di Media Sosial untuk mendapatkan informasi terbaru tentang sistem OSS dan layanan-layanan terkait lainnya.