uang 5000 emisi 2022

uang 5000 emisi 2022

Bank Indonesia dan Pemerintah Meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Pada tanggal 17 Agustus 2022, Bank Indonesia dan Pemerintah meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang baru ini terdiri atas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Uang TE 2022 memiliki gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian dan pemandangan alam. Desain uang TE 2022 dilakukan dengan tujuan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, lebih nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Selain itu, uang rupiah kertas ini menjadi simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama. Pada Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022 ditentukan bahwa macam uang Rupiah tahun emisi 2022 yaitu uang Rupiah kertas sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peluncuran uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 ini mendapat respons positif dari masyarakat karena memiliki desain yang menarik dan ciri keaslian yang mudah dikenali. Uang TE 2022 juga memiliki masa edar yang lebih lama dibandingkan uang emisi sebelumnya. Hal ini didasarkan pada evaluasi dari uang emisi 2016 serta saran dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan diluncurkannya uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022, diharapkan masyarakat dapat semakin mempercayai dan menggunakan uang rupiah dengan lebih baik. Sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang-Undang, uang rupiah menjadi simbol kekuatan ekonomi Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.