pidana judi slot online

pidana judi slot online

Jerat Hukum Judi Online: Penjara Hingga Denda Rp1 Miliar - Hukumonline Judi online semakin marak dilakukan meskipun dilarang. Ada banyak jenis judi online seperti slot online 24 jam, permainan togel, poker, judi bola, dan masih banyak lagi. Pelaku judi online dapat dijerat Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan selebgram atau artis yang endorse judi online dapat melanggar Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk pemberantasan judi slot dan/atau judi online, yakni Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023. Dalam hal pelanggaran judi online, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Beberapa kasus pelanggaran judi online telah ditangani oleh pihak kepolisian, seperti di Kota Palembang dan Surakarta. Namun, masih banyak faktor penyebab masyarakat melakukan tindak pidana perjudian online dan faktor penghambat dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana judi slot online. Oleh karena itu, perlu ada tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana judi online yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hal ini penting diketahui oleh setiap orang, baik dari segi agama maupun hukum negara, karena judi online adalah praktik yang melanggar hukum serta dapat merusak moral dan keamanan masyarakat. Pemerintah dan pihak berwenang harus bekerja sama untuk pemberantasan judi online dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelakunya.