registrasi pajak online 2018

registrasi pajak online 2018

Registrasi Akun | Direktorat Jenderal Pajak Untuk memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number), Wajib Pajak Orang Pribadi bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, sementara Wajib Pajak Badan harus mendaftar di KPP yang terdaftar. Untuk melakukan registrasi akun, pastikan Anda memasukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan dengan benar, lalu klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya. Jika Anda lupa password, klik "Lupa Password" untuk melihat atau mereset password Anda. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun, klik "Daftar" untuk mendaftar menjadi Wajib Pajak baru. Anda dapat memeriksa NPWP Anda atau PT Anda dengan mengklik "Cek NPWP". Lima saluran lapor pajak online, termasuk e-Filing, telah ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT. Dalam rangka memudahkan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi One-Stop Tax Services yang dikenal sebagai DJP Online. Aplikasi ini secara signifikan digunakan oleh para Wajib Pajak untuk menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi. Aplikasi e-Registrasi pajak ini juga berfungsi untuk Wajib Pajak yang ingin mendaftar akun pajak DJP Online. Caranya, klik "Daftar" di bawah kolom halaman e-Reg bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Melalui e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online, pendaftaran Wajib Pajak dapat dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id tanpa perlu datang ke KPP lagi. Langkah-langkahnya termasuk menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode e-FIN, lalu mengunjungi situs DJP Online atau penyedia layanan aplikasi (ASP) e-Filing dan klik tautan pendaftaran. Anda juga dapat melaporkan SPT tahunan pribadi secara online melalui e-Filing. Anda dapat mengakses situs https://www.pajak.go.id, lalu masuk dengan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, lalu pilih menu "Lapor" dan pilih "e-Filing".