pp no 51 tahun 2015

pp no 51 tahun 2015

PP No. 51 Tahun 2015 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran T.E.U. Indonesia, merupakan keputusan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2015 di Jakarta. PP No. 51 tahun 2015 ini menetapkan bahwa Unpad harus mengacu pada standar pendidikan tinggi di Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain itu, juga terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut T.E.U. Indonesia yang merupakan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai penyelenggaraan pelabuhan laut di Indonesia. PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga telah terbit dan diumumkan pada tanggal 10 November 2023 di Jakarta. Aturan ini berisi sebanyak 16 halaman isi dan 11 halaman penjelasan yang mengatur mengenai pekerjaan kefarmasian di Indonesia. PP No. 51 tahun 2023 ini dianggap perubahan atas peraturan terdahulu dan memuat sejumlah tambahan hingga penghapusan di sejumlah pasalnya. Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan juga telah diterbitkan, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai.