pp 30 2019

pp 30 2019

PP No. 30 Tahun 2019 - JDIH BPK RI PP No. 30 Tahun 2019 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penilaian kinerja PNS yang diatur dalam peraturan ini terdiri atas penilaian perilaku kerja dan penilaian kinerja PNS. PP No. 30 Tahun 2019 juga mengatur tentang pembobotan penilaian SKP dan perilaku kerja PNS, pejabat penilai, dan tata cara penilaian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja. Tata cara penyusunan SKP juga mengikuti ketentuan dalam peraturan ini. Kegiatan tugas jabatan dan target SKP yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tertentu harus dituangkan kembali dalam SKP periode berikutnya. Peraturan ini mempunyai metadata yang lengkap, seperti tipe dokumen dan judul serta nomor bentuk PP No. 30 Tahun 2019. Peraturan ini memiliki fungsi untuk menyeimbangkan penilaian kinerja PNS dan memberikan hak-hak yang sama bagi seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia.