kemenkumham no 30 tahun 2018

kemenkumham no 30 tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 (Permenkumham No. 30 Tahun 2018) berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Peraturan ini dicabut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan tata kerja kementerian dan meningkatkan pelayanan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia. Permenkumham No. 30 Tahun 2018 juga mengatur tentang tata cara menjadi paralegal bagi warga Indonesia. Peraturan ini perlu diikuti oleh masyarakat untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan negara Republik Indonesia.