pp 47 tahun 2021

pp 47 tahun 2021

PP No. 47 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan yang meliputi klasifikasi rumah sakit, kewajiban rumah sakit, akreditasi rumah sakit, pembinaan dan pengawasan rumah sakit, serta tata cara pengenaan sanksi administratif. PP ini diterbitkan oleh Pemerintah pada 2 Februari 2021 dengan ditetapkan di Jakarta dan diterbitkan di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57. PP No. 47 Tahun 2021 dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahsakitan. PP ini menjelaskan mengenai klasifikasi, kemampuan, dan jenis pelayanan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, serta ketentuan lebih lanjut pemenuhan ketersediaan rumah sakit umum kelas D pratama. Dalam PP No. 47 Tahun 2021 juga diatur mengenai konsep kelas rawat inap standar yang harus diterapkan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2023. PP ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, seperti Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai isi PP No. 47 Tahun 2021, Anda dapat mengunduh file dokumen dan mempelajari lampiran dari pusat data hukum online. PP ini memiliki 43 halaman dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara bidang perumahsakitan di Indonesia.