gaji pokok pns golongan 3

gaji pokok pns golongan 3

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Bagi para CPNS yang belum menjadi PNS, perlu diketahui bahwa gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021. Untuk golongan IVe, gaji berkisar antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 per bulan. Sedangkan untuk golongan II (lulusan SMA dan D-III), gaji pokok PNS tergantung pada sub golongan, yaitu: - Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 - Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 - Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Untuk golongan III (lulusan S1-S3), gaji pokok PNS diberikan berdasarkan masa kerja pegawai. Berikut ini adalah gaji PNS golongan III dengan masa kerja 4 tahun dan 6 tahun: - III/A: Rp 2.744.500 Rp 2.830.900 - III/B: Rp 2.860.500 Rp 2.950.600 - III/C: Rp 2.981.500 Rp 3.075.500 - III/D: Rp 3.107.700 Rp 3.205.500 Selain gaji pokok, PNS juga memiliki 6 jenis tunjangan, di antaranya adalah Tunjangan Suami/Istri, yang besarnya sebesar 10 persen dari gaji pokok. PNS juga memiliki tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan khusus. Berikut tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2023=2024 untuk golongan I sampai IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019: - Golongan I (lulusan SD dan SMP): belum tersedia data - Golongan IIa: Rp 2.378.400 - Rp 3.820.400 - Golongan IIb: Rp 2.595.200 - Rp 4.153.300 - Golongan IIc: Rp 2.717.100 - Rp 4.345.400 - Golongan IId: Rp 2.844.800 - Rp 4.553.500 - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 - Golongan IIId: Rp 3.861.000 - Golongan IVa: Rp 4.363.200 - Rp 7.281.500 - Golongan IVb: Rp 4.575.200 - Rp 7.760.700 - Golongan IVc: Rp 4.820.000 - Rp 8.293.500 - Golongan IVd: Rp 5.109.200 - Rp 8.892.600 - Golongan IVe: Rp 5.448.900 - Rp 9.560.300 Demikianlah informasi lengkap tentang tabel gaji PNS golongan I sampai IV, termasuk semua tunjangannya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui atau menghitung gaji PNS secara keseluruhan.