perlem lkpp 29 tahun 2018

perlem lkpp 29 tahun 2018

JDIH LKPP - Peraturan Lembaga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Pada tanggal 30 Oktober 2018, telah ditetapkan peraturan ini oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan ini menjelaskan mengenai tata cara pengadaan badan usaha pelaksana penyediaan infrastruktur melalui kerjasama dengan pemerintah melalui prakarsa menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. Peraturan ini membahas aturan-aturan yang harus diikuti dalam pengadaan badan usaha pelaksana, termasuk persyaratan dan prosedur. Dalam peraturan tersebut, juga terdapat penggantian Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.