apakah crypto halal

apakah crypto halal

Pertanyaannya, apakah investasi dalam aset kripto seperti Bitcoin halal atau haram? Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah memberikan 11 catatan mengenai Bitcoin. Dalam catatan tersebut, disebutkan bahwa Bitcoin lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain sebagai bentuk investasi. Oleh karena itu, MUI menyatakan bahwa uang kripto haram sebagai alat tukar pembayaran dan jual beli atau trading kripto tanpa wujud fisik. Namun, umat Islam di Indonesia masih diperbolehkan menyimpan kripto sebagai aset atau investasi dan memperjual-belikannya. Kripto yang memiliki wujud fisik dan underlying juga dapat diperjualbelikan menurut MUI. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum uang kripto atau cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Beberapa ulama menghalalkannya, namun sebagian lainnya mengharamkannya. Trading futures dalam kripto juga memiliki risiko tinggi dan jika dilihat dari pandangan para muslim, apakah bitcoin dan mata uang crypto lainnya halal atau haram dapat berdampak besar di masa depan. Ulama-ulama di Timur Tengah sebagian besar menyatakan bahwa kripto ini haram dijadikan media transaksi, dan aset kripto baik itu sebagai mata uang atau komoditas adalah sesuatu yang dilarang.