lpsk tolak ag

lpsk tolak ag

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. AG sendiri merupakan pacar dari Mario Dandy Satrio yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan LPSK ini diambil setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa alasan penolakan permohonan perlindungan AG adalah karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Meski menolak untuk memberikan perlindungan terhadap AG, LPSK tetap memberikan rekomendasi perlindungan yang ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). LPSK juga meminta KPPPA untuk melindungi AG serta memastikan hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, terkhusus sebagai anak berkonflik dengan hukum dapat didampingi. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan LPSK dalam menolak permohonan perlindungan AG ini menjadi fokus perbincangan di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan saksi dan korban dalam kasus kekerasan masih menjadi persoalan yang kompleks.