pp 38 tahun 2016

pp 38 tahun 2016

PP Nomor 38 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Pada tahun 2016, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 yang bertujuan untuk menyatukan tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Lingkup peraturan ini mencakup badan ekonomi kreatif, lembaga ilmu pengetahuan Indonesia, kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian kesehatan, kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan kementerian pariwisata. PP ini mengatur jangkauan, jasa, dan harga untuk mengelola dan mengurus tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. PP Nomor 38 Tahun 2016 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2). Peraturan ini berisi tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Definisi kerugian negara/daerah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 38 Tahun 2016, yaitu kekurangan uang. Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2016 pada tanggal 12 Oktober 2016. Acara sosialisasi tentang PP ini diadakan di aula lantai III KPPN Surabaya I dan dihadiri oleh satker-satker yang berada di wilayah kerja KPPN Surabaya I. PP Nomor 38 Tahun 2016 membahas tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. No. 196, 2016 KEUANGAN juga mencakup pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan tata cara di dalamnya.