cara mengisi spt tahunan 1770 ss

cara mengisi spt tahunan 1770 ss

Artikel ini membahas cara mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) 1770 SS secara online melalui e-filing di situs web DJP Online. Anda perlu memiliki EFIN, bukti potong pajak, dan formulir 1770 SS atau 1770 S sesuai dengan penghasilan Anda. Formulir ini cukup rumit, sehingga laporannya menggunakan e-Form. Anda juga harus sudah mempunyai akun DJP Online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengisi SPT Tahunan 1770 SS: 1. Daftar akun di djponline.pajak.go.id. 2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”. 3. Jika Anda menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS, pilih penghasilan kurang dari Rp 60 juta. 4. Pilih antara pelaporan pertama atau pembetulan. 5. Isi formulir dengan benar. 6. Setelah Anda melakukan pengisian, berikan tanda tangan digital. 7. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-filing DJP Online adalah sebagai berikut: 1. Buka djponline dan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA. 2. Pilih menu “Lapor” dan buat SPT. 3. Isi formulir dengan benar. 4. Setelah Anda melakukan pengisian, berikan tanda tangan digital. 5. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim. Ingatlah untuk memberikan dokumen bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 saat mengisi formulir SPT 1770 S atau 1770 SS secara online. Anda juga bisa menghubungi Kantor Pajak terdekat jika memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan SPT Tahunan.