pp 12 tahun 2019

pp 12 tahun 2019

PP No. 12 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada tanggal 12 Maret 2019 untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan berbagai langkah, jenis, dan tujuan dalam mengurus pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan umum, pengeluaran, pendapatan, dan penerimaan daerah yang ditegaskan oleh Pemerintah Daerah. Perlu dicatat bahwa PP No. 12 Tahun 2019 menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lambat dalam dua tahun setelah diberlakukannya PP No. 12 Tahun 2019.