pasal 4d

pasal 4d

Peraturan Menteri Keuangan, 149/PMK.03/2021 - Ortax Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021. Menurut Perturan ini, untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Selain itu, dalam Peraturan ini juga berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, ketentuan pengajuan restitusi pada akhir tahun buku ini tidak berlaku bagi PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 menegaskan kekuasaan presiden sebagai pemimpin negara dan termasuk dalam UUD Bab III yang membahas mengenai kekuasaan pemerintahan negara, khususnya sebagai landasan penyelenggaraan negara bagi bangsa Indonesia. Selain itu, objek pajak dan kewajiban pencatatan, tarif pajak, cara menghitung pajak, saat, tempat terutang, dan laporan penghitungan pajak juga diatur dalam Peraturan ini. Objek PPN diatur lebih jauh dalam Pasal 4 UU PPN, yang dikenakan atas penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. PASCOL4D adalah situs taruhan daring terbaik dan terpercaya di Indonesia yang menyediakan berbagai permainan secara live dan online. Bagi para player yang ingin bermain judi online, PASCOL4D selalu mengedepankan segala kebutuhan ataupun keinginan bettor dalam bermain judi online.