pp 48 tahun 2008

pp 48 tahun 2008

PP No. 48 Tahun 2008 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang berbicara tentang pendanaan pendidikan di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Aturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan PP No. 48 Tahun 2008 memberikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan program wajib belajar bagi pendidikan dasar. Pendanaan untuk program ini harus dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah. Pada tahun 2022, terdapat perubahan atas aturan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 9 Mei 2022. Namun, frasa "gaji pendidik dan biaya dinas" dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Aturan PP No. 48 Tahun 2008 ini, lengkap dengan peraturan konsolidasi, sejarah dasar hukum, peraturan pelaksana, dan peraturan terkait, dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.