uu ilegal fishing

uu ilegal fishing

Penangkapan Ikan Secara Ilegal: Pengertian, Bentuk, dan Aturan Hukumnya - KOMPAS.com Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) merupakan aturan hukum utama terkait penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur di Indonesia. Pasal 1 Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) menyatakan bahwa Satgas tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Komandan Satgas. Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur merupakan salah satu pelanggaran hukum dan gangguan keamanan utama di laut. IUU Fishing menyebabkan kerugian ekonomi bagi Indonesia sebesar rata-rata 1 juta ton ikan atau setara dengan Rp45 triliun per tahun. IUU Fishing juga merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, dan merusak lingkungan. UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang setiap orang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau mengganggu sumber daya ikan di laut Indonesia. Penegakan hukum terhadap illegal fishing didasarkan pada dasar hukum UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) merinci definisi illegal fishing dan prosedur penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh nelayan lokal, tetapi juga oleh kapal-kapal asing. Oleh karena itu, negara harus melakukan penegakan hukum yang ketat untuk memberantas kegiatan illegal fishing dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.