mitos pakai gelang kaki

mitos pakai gelang kaki

Hukum Memakai Gelang Kaki Bagi Perempuan, Apakah Boleh? Islam memperbolehkan perempuan untuk memakai gelang kaki, tetapi sebaiknya hanya menggunakan perhiasan yang sesuai keperluan. Telah terdapat banyak dalil shahih yang membahas tentang hukum memakai perhiasan dalam Islam, termasuk gelang kaki. Islam memakruhkan segala sesuatu yang berlebihan, termasuk saat berhias. An-Nur: 31) Ath-Thabari mengutip riwayat dari al-Mu'tamir, dari ayahnya bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164). Para ulama sepakat bahwa hukum memakai gelang kaki bagi wanita menurut Islam adalah diperbolehkan, yaitu HARUS, tetapi harus menjaga batasannya. Namun, memakai gelang kaki berloceng hukumnya HARAM, terutama jika dipakai untuk dipersembahkan ke khalayak lelaki. Allah berfirman dalam Surah an-Nur ayat 31: “Dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya.” Islam memperbolehkan penggunaan perhiasan, tapi harus tetap mengikuti aturan Islam dan tidak berlebihan.