pp 50 2012

pp 50 2012

PP No. 50 Tahun 2012 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (Sistem KKK) di seluruh sektor usaha dan kegiatan di Indonesia. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP No. 50 Tahun 2012 menyatukan aplikasi, tujuan, manfaat, dan langkah-langkah Sistem KKK, serta mengatur jangkauan, kontrol, dan kesehatan Sistem KKK. Unduh file pdf untuk mengetahui lebih lanjut tentang tujuan, ruang lingkup, dan kewajiban para pihak yang terkait. PP No. 50 Tahun 2012 juga memiliki lampiran yang mencakup kebijakan nasional tentang SMK3. Peraturan ini memberikan manfaat bagi perusahaan dalam hal pemenuhan peraturan perundangan di bidang K3 dan juga memberikan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, pada tahun 2018 terdapat perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang juga mempengaruhi PP No. 50 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, LN. 2012 No. 100, TLN No. 5309, LL SETNEG: 17 HLM, serta penjelasan atas peraturan ini dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).