hukum taruhan bola

hukum taruhan bola

Hukum Taruhan Bola, Apakah Sama dengan Judi? - Hukumonline Permainan sepak bola pada umumnya berkaitan dengan kemenangan dan kekalahan. Namun, ketika taruhan sepak bola melibatkan unsur keberuntungan, seperti saat menebak kapan terjadi lemparan bebas atau bola keluar lapangan, maka hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana perjudian. Menurut hukum Islam, perjudian sangat berbahaya dan lebih buruk dari riba. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al Aiyub, menyatakan bahwa taruhan bola masuk dalam hukum perjudian, dan sama halnya seperti taruhan yang dilakukan secara langsung di lapangan. Pada beberapa daerah, praktik taruhan bola seringkali digerebek oleh polisi karena dianggap melanggar hukum. Jenis taruhan bola yang banyak peminatnya di Indonesia adalah menebak klub mana yang akan memenangi pertandingan atau bahkan taruhan dengan menebak skor akhir pertandingan. Namun, semua bentuk perjudian, termasuk judi dalam bentuk apapun, hukumnya haram dalam Islam. Di dalam Al-Qur'an, judi disebut sebagai maisir dan sudah dilarang sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam, olahraga sepak bola diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, seperti tidak membuka aurat dan tidak bermain dengan taruhan. Menonton pertandingan sepak bola juga harus diperhatikan hukumnya. Jika dalam pertandingan tersebut terdapat taruhan atau hadiah, maka hal tersebut dianggap haram dan termasuk dalam kategori judi. Demikianlah, taruhan bola tidak dapat dipisahkan dari hukum perjudian dan dianggap sebagai hal yang merugikan dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari segala bentuk taruhan dalam olahraga sepak bola dan mematuhi aturan Islam yang berlaku.