permen lhk no 30 tahun 2016

permen lhk no 30 tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016, yang berjudul "Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak", merupakan kebijakan penting di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan hutan secara lestari dan memeriksa legalitas kayu pada pemegang izin, hak pengelolaan, atau pada hutan hak T.E.U. di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2016 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan berlaku di seluruh Indonesia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau JDIH Kementerian LHK, adalah sumber informasi yang dapat dijadikan referensi mengenai peraturan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup lainnya yang berlaku di Indonesia.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki