struktur bumdes sesuai pp 11

struktur bumdes sesuai pp 11

Struktur BUMDes - Tugas-Tugas, Contoh Bagan, dan Gajinya Dalam struktur BUMDes berdasarkan PP No.11 Tahun 2021, terdapat empat perangkat organisasi BUMDes yaitu MusDes, penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional. Untuk pelaksana operasional yang disebut dengan direktur BUMDes, akan dibantu oleh sekretaris dan bendahara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Menurut PP No. 11 Tahun 2021, struktur organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. PP ini mengatur mengenai pendirian BUMDes, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan. Struktur organisasi BUMDes terbaru menurut PP No. 11 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Penasihat (Kepala Desa), Pelaksana Operasional (Direktur BUMDes, Bendahara, Sekertaris, Pelaksana Operasional Unit Usaha A/B/C dan pelaksana operasional lain sesuai kebutuhan). Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah no. 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa struktur BUMDes dijelaskan terdiri atas penasehat BUMDes, pelaksana operasional (pelaksana harian), dan juga pengawas BUMDes. Penasehat BUMDes adalah struktur BUMDes tertinggi yang secara langsung dijabat oleh kepala desa. Struktur Organisasi BUMDes hadirnya peraturan pemerintah no. 11 tahun 2021 mengenai badan usaha milik desa mengatur struktur BUMDes dalam bentuk paling sederhana. Peraturan ini mengatur struktur BUMDes pada tingkat sinkronisasi antara pemerintah desa, masyarakat desa hingga struktur penyertaan modal yang akan menjadi bagian awal pendirian BUMDes. Badan usaha milik desa dalam ketentuan umum PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 24, pelaksana operasional BUMDes ini dilaksanakan oleh direktur BUMDes. Pelaksana operasional BUMDes merupakan orang-perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan. Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama. Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan tidak sama atau tidak menyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah. Pegawai BUMDes mendapatkan gaji Rp. 400.000,- setiap bulannya, dan tunjangan hari raya maksimal 2 kali gaji berasal dari biaya lain-lain. Pegawai BUM Desa yang diberhentikan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. BAB IV MASA BAKTI DAN JAM KERJA.