menghadiahkan 30

menghadiahkan 30

Membaca al-Qur'an kepada orang yang sudah wafat dan menghadiahkan pahala kepadanya adalah masalah yang masih memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa di antaranya mengizinkan, sedangkan yang lain melarang. Ulama seperti Ahmad Al-Dasuqi al-Maliki mengungkapkan bahwa membaca al-Qur'an bagi mayit dan menghadiahkan pahala kepadanya sebenarnya tidak dilarang, namun hanya dianggap makruh. Di sisi lain, dalam rangka menghadirkan Smart City 4.0, Transjakarta berencana untuk menghadiahkan 30 bus listrik pada ulang tahun Jakarta tahun depan. Tahlilan menjadi salah satu bentuk cara umat Islam untuk menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an dan kalimat thayyibah kepada mayit. Adapun inti dari tahlilan itu sendiri adalah mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan sebagainya, serta bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk peserta. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada orang yang sudah meninggal, namun beberapa ulama seperti Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa sebenarnya pahala bacaan tersebut bisa sampai dan didapatkan oleh si mayit apabila keluarganya melakukan seluruh dzikir-dzikir mereka kepada Allah Ta'ala dan menghadiahkannya kepada si mayit. Dalam hal menghadiahkan kurban, ulama dari Mazhab Syafi’iyyah membaginya menjadi dua bagian, yaitu pertama untuk menghadiahkan pahala kurban ke orang yang sudah meninggal, dan kedua untuk menghadiahkan pahala kurban kepada orang yang masih hidup. Tentu saja, hukum tersebut bisa berbeda-beda tergantung Mazhab yang dianut. Dalam ajaran agama Islam, mendoakan orang yang sudah meninggal merupakan tuntunan yang dianjurkan. Sedangkan dalam hal menghadiahkan pahala bacaan al-Qur'an kepada mayit, masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait perbedaan pendapat yang ada di kalangan ulama. Namun, apa pun pendapat yang diambil, yang terpenting adalah menjalankan amalan-amalan baik sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang sudah meninggal.