wasilah adalah

wasilah adalah

Pengertian Wasilah dan Jenis-Jenisnya dalam Syariat Islam Dalam ajaran Islam, wasilah adalah suatu amalan atau perantara yang dapat mendekatkan diri seseorang kepada Allah SWT. Tawassul ada tiga macam: masyru’, yang disyari’atkan dengan Nama-Nama dan Sifat-Sifat Allah, bid’ah, yang dengan cara yang tidak disebutkan dalam syari’at, dan syirik, yang menjadikan orang-orang yang sudah meninggal sebagai perantara. Wasilah adalah jalan atau sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT atau yang lain, yang dipakai oleh iman, amal saleh, dan ibadah. Ada beberapa wasilah yang dianjurkan dalam Islam, seperti Nabi Muhammad SAW, Amal Saleh, Al-Quran, dan Nama-nama Allah SWT. Hukum wasilah (tawassul) menurut Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله al-wasilah secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il. Menurutnya, wasilah yang benar adalah pendekatan diri kepada-Nya dengan ketaatan dan kepatuhan menjalankan perintah-Nya, serta menjauhi larangan-Nya. Jenis-jenis tawassul dapat dibagi menjadi tiga macam: masyru’, bid’ah, dan syirik. Dalam ajaran Islam, tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima dan dikabulkan. Namun ada perbedaan pandangan mengenai tawasul, apakah hal ini diperbolehkan ataukah suatu bid'ah yang dilarang. Secara singkat, wasilah adalah segala hal yang dapat menyampaikan serta mendekatkan kepada Allah Azza wa Jalla. Wasilah berkembang di tarekat-tarekat sufi, pribadi Nabi SAW, dan orang-orang saleh. Arti wasilah dalam Islam menunjukkan keutamaan-keutamaan menggunakan wasilah sebagai sarana untuk meminta syafaat, mendekatkan diri, dan menambah keimanan. Wasilah juga merujuk kepada individu atau entitas tertentu yang dianggap sarana atau perantara untuk mencapai tujuan spiritual. Demikianlah Pengertian Wasilah dan Jenis-Jenisnya dalam Syariat Islam. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan Anda tentang ajaran Islam.