pp 35 tahun 2021

pp 35 tahun 2021

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan yang mengatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pekerjaan tertentu di Indonesia. PP ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021 antara lain tentang kompensasi dan aplikasi sanksi dalam perjanjian kerja, PHK, dan pesangon. PP 35 Tahun 2021 juga mengubah beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. PP ini mencabut beberapa PP sebelumnya, yakni PP Nomor 97 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, dan PP Nomor 10 Tahun 2021. PP No. 35 Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 16 Juni 2023, dan terdiri dari 160 halaman. Pengusaha dapat memberikan surat peringatan secara berurutan kepada pekerja yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja. Surat peringatan pertama berlaku selama enam bulan. Setelah itu, apabila pekerja kembali melakukan pelanggaran, maka pengusaha dapat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP ini. PP No. 35 Tahun 2021 dapat diunduh melalui berbagai situs resmi, seperti Pusat Data Hukumonline atau situs Kementerian Hukum dan HAM RI. Aturan ini akan menjadi acuan dalam mengatur masalah perjanjian kerja dan PHK di Indonesia.