wlkp login

wlkp login

SIAPkerja: WLKP: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Perusahaan di Indonesia wajib melaporkan informasi tentang ketenagakerjaan mereka. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan pengelola perusahaan terhadap undang-undang yang berlaku. WLKP adalah layanan ketenagakerjaan yang tersedia di Portal kemnaker.go.id dan memberikan informasi tentang pekerjaan di perusahaan di Indonesia. Anda dapat mendaftar, mengakses, dan mengelola perusahaan Anda dengan mudah dan cepat melalui WLKP. Artikel ini menjelaskan cara mendaftar/meregistrasikan perusahaan Anda di sistem WLKP dengan menggunakan Akun Kemnaker. Anda dapat mengklik tautan "Pendaftaran Perusahaan" untuk mengisi data profil, cabang, kbli, alamat, dan kontak perusahaan Anda. Dua cara dapat digunakan untuk mengakses halaman dan menggunakan layanan WLKP, yaitu dengan menekan tautan "Kunjungi Layanan" pada pilihan menu atau menekan tombol "Layanan" pada pojok kanal atas Portal kemnaker.go.id. Langkah-langkah lengkap dapat dilihat pada pusat bantuan Pusat Bantuan Kemnaker RI. Bagi perusahaan yang telah mendaftar di www.OSS.go.id, Anda akan otomatis terdaftar di WLKP dan dapat membuat akun di sisnaker melalui tautan yang dikirimkan melalui email perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan informasi tentang ketenagakerjaan mereka melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id. Pelajari lebih lanjut tentang layanan ketenagakerjaan dan dapatkan konsultasi dari Admin Lembaga Pelatihan (BLK LPK) Sertifikasi Kompetensi melalui WLKP.