kasus korupsi surya dharmadi

kasus korupsi surya dharmadi

Perjalanan Kasus Surya Darmadi, dari Kronologi Kasus, Penyerahan Diri, Hingga Divonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, Surya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Surya yang buron akhirnya ditangkap dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada sidang putusan kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 78 triliun, dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,751 triliun. Surya Darmadi juga disebut koruptor terbesar di Indonesia. Hal tersebut menanggapi dugaan kerugian negara sebesar Rp104,1 triliun yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, Surya melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menganggap bahwa angka tersebut tidak masuk akal. Kasus Surya Darmadi menjadi pro dan kontra oleh publik. Meskipun demikian, kasus ini telah memperlihatkan keberhasilan penegakan hukum di Indonesia dan memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.