pasal 303 kuhp

pasal 303 kuhp

Isi dan Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya Pasal 303 KUHP berisi ketentuan tentang tindak pidana perjudian yang diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Pasal 303 bis KUHP juga mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak sepuluh juta rupiah. Dalam Pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian meliputi menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Sedangkan, dalam Pasal 303 bis KUHP, tindak pidana perjudian meliputi melakukan permainan judi, bertaruh, atau mengadakan permainan judi dalam bentuk apa pun. Pasal 303 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, Bagian Kedua tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana perjudian, maka akan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP. Tantangan dalam penanganan perjudian online adalah situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, yang membuat sulit melakukan pemblokiran secara efektif. Arti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Dalam upaya penanganan judi online, pihak yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), ayat (2) KUHP dan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi adalah masyarakat. Surat ketiga Pasal 303 KUHP dapat dipelajari di situs resmi Kartika Law Firm.