berapa besaran thr pensiunan 2023

berapa besaran thr pensiunan 2023

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara termasuk dalam kategori penerima THR tersebut. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,8 triliun untuk tunjangan tersebut. Pencairan THR PNS tahun 2023 telah dimulai pada tanggal 4 April 2023, dan besaran tunjangan tersebut berkisar antara Rp1.560.000 sampai Rp4.425.900 untuk gaji pokok. Besaran THR ini dapat bertambah dengan tambahan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan. Pencairan THR PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Besaran THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta beberapa kategori pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.