tunaikita bangkrut

tunaikita bangkrut

Dua Pinjol Dicabut, Daftar Fintech P2P Lending Resmi jadi 104 Platform Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan tanda bukti terdaftar dari dua platform fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (KAPITALBOOST), karena ketidakmampuan mereka untuk melanjutkan kegiatan operasional. Saat ini, hanya ada 104 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK, setelah pada awal tahun 2020 terdapat 164 perusahaan. Untuk mengajukan pinjaman online, pengguna harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, dan rekening bank atas nama pribadi di salah satu dari BCA, BNI, Mandiri, BRI, Permata, Danamon, atau Mega. Pengguna iOS perlu melampirkan NPWP dan dokumen bukti penghasilan. TunaiKita menawarkan dua jenis pinjaman uang dana tunai, yaitu pinjaman uang jangka pendek dengan tenor antara 10 - 30 hari dan cicilan dana tunai dengan tenor 3 - 6 bulan. Namun, TunaiKita seharusnya bisa mengambil kebijakan dalam hal refund, mengingat kasus di mana pelanggan diharuskan membayar cicilan yang seharusnya belum jatuh tempo. OJK sudah mencabut izin dari perusahaan pinjaman online yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam hal penagihan hingga skema pembayaran utang, dan masih ada beberapa perusahaan fintech yang sedang dalam proses pendaftaran. Namun, OJK tidak bertanggungjawab jika masyarakat merasa dirugikan bahkan jika perusahaan fintech tersebut bangkrut. Industri teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending sempat mencatatkan lonjakan penyelenggara hingga 164 perusahaan di awal tahun 2020, namun saat ini hanya tersisa 152 perusahaan resmi yang masih bertahan dan terdaftar. Selain itu, TunaiKita adalah aplikasi pinjaman online yang bisa memberikan dana talangan hingga Rp 20 juta dalam waktu beberapa jam saja, serta pencairan pinjaman tunai dalam waktu 48 jam.