yang dinamakan judi ialah

yang dinamakan judi ialah

Jelaskan Pengertian Judi, Berikut Bentuk, Macam, dan Tindak Pidananya Dalam hukum syariat, judi juga dikenal dengan istilah maysir dan qimar yang merujuk pada pertaruhan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Judi melibatkan risiko kehilangan uang atau benda berharga dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan keberuntungan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Judi dikategorikan dalam tiga bentuk perilaku yaitu judi di kasino, judi online, dan judi lainnya seperti permainan hazard yang menentukan kemenangan atau kekalahan sebuah permainan tergantung pada nasib dan jumlah pemain yang ikut serta. Ulama juga telah memberikan pandangan tentang larangan transaksi yang berbau judi atau maysir, karena judi dianggap tidak halal dan memicu kerugian baik secara finansial maupun moral. Tindakan pelaku judi berpotensi menjadi tindak pidana dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 303 ayat (3) KUHP. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama untuk menghindari praktik judi dalam kehidupan sehari-hari.