uang logam 500 kuning masih berlaku

uang logam 500 kuning masih berlaku

Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023 Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mencabut dan menarik 27 jenis uang logam Rupiah dari peredaran berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai. Tiga jenis uang koin yang dicabut tersebut adalah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Selain itu, BI juga mencabut dan menarik uang Rupiah khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, yang terdiri atas uang logam Rp 200 berbahan perak dan uang logam Rp 250 berbahan perak. Kemudian, BI juga mencabut dan menarik uang Rupiah khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 jenis uang logam, yaitu uang Rp 10.000 berbahan perak dan uang Rp 200.000 berbahan emas. Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia. Meskipun sudah tidak lagi bisa digunakan untuk transaksi, sejumlah uang kuno masih diminati oleh para kolektor. Adapun harga jualnya bervariasi, tergantung kelangkaan dan jenis dari koin itu sendiri. Pihak BI akan membeli uang logam tersebut sesuai dengan nominal yang tertera di permukaannya. Namun, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian. Oleh karena itu, jika Anda masih menyimpan uang logam Rupiah pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997, segera tukarkan ke BI karena sudah tidak berlaku mulai 1 Desember 2023.