perbedaan 1770 dan 1770 s

perbedaan 1770 dan 1770 s

Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya? Ada perbedaan dasar antara ketiga formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Menurut laman resmi DJP, perbedaannya terletak pada status karyawan atau pegawai dan yang bukan, serta besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi per tahun. Formulir SPT 1770S digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus karyawan, namun memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam setahun. Batas pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Formulir 1770 Sederhana (S) dan 1770 Sangat Sederhana (SS) merupakan penyederhanaan dari formulir 1770. Formulir 1770 S digunakan oleh karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta atau Wajib Pajak lain yang penghasilannya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara itu, formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta atau yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta namun memiliki sumber penghasilan lebih dari satu. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga harus meminta bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Selain itu, wajib pajak yang menggunakan formulir ini juga harus mengisi lampiran seperti data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, bukti potong, NPWP pemotong, daftar anggota keluarga, dan lain-lain. Ketiga formulir SPT Tahunan ini memiliki perbedaan mendasar yang terkait dengan status pekerja dan besaran penghasilan. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengenali perbedaan formulir ini untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan.