ipw singkatan dari

ipw singkatan dari

Apa Itu Indonesia Police Watch: Singkatan, Dasar Hukum Fungsi IPW Indonesia Police Watch atau IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bertugas memantau, mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan kebijakan Polri. Nama IPW sendiri merupakan akronim atau singkatan dari Indonesia Police Watch. Sebagai lembaga yang independen, IPW memiliki kuasa untuk mengawasi kinerja kepolisian, yang mana perlu diawasi oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Dasar hukum yang mengatur keberadaan IPW adalah akta notaris yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2000. Sejak itulah, IPW berkedudukan di Jakarta dan terus berfungsi hingga saat ini. Selain memantau dan mengawasi polisi, IPW juga melakukan tugas lain, seperti memberikan informasi dan advokasi terkait masalah-masalah hukum dan hak asasi manusia. IPW juga aktif memberikan pemahaman tentang tata cara penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, IPW tidak memiliki kaitan langsung dengan Polri dan pemerintah, sehingga memberikan keleluasaan bagi IPW untuk bekerja secara independen dan netral. Dalam menjalankan tugasnya, IPW juga mengumpulkan iuran dari pegawai negeri sipil, yang dikenal sebagai Iuran Wajib PNS. Potongan IWP PNS tersebut berupa iuran sebesar 8 persen dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan. Besaran IWP tersebut terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun, yang nantinya akan dikelola oleh PT Taspen. Dalam kesimpulannya, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki peran dan fungsi penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan Polri yang baik dan sesuai dengan aturan hukum dan hak asasi manusia yang ada di Indonesia.