gaji pns 2023

gaji pns 2023

Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya - Kompas.com Gaji PNS atau gaji pokok PNS tidak terlalu besar, namun pendapatan PNS tiap bulannya tidak hanya dari gaji pokok. Ada berbagai tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan. Artikel ini menyajikan link download tabel gaji PNS 2023 dalam bentuk PDF yang menggambarkan golongan dan jangka waktu kerja setelah peningkatan gaji PNS pada tahun 2024. Peningkatan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 dan dibahas di pidato RUU APBN 2024. Daftar gaji PNS 2023 berdasarkan golongan, bakal naik, dan diumumkan pada 16 Agustus 2023. Gaji PNS dibagi berdasarkan empat golongan, yaitu Golongan I sampai IV, dan berdasarkan masa kerja, yaitu Golongan Ia sampai IVe. Rincian gaji PNS 2023 dan tunjangannya berdasarkan keempat golongan, tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, dan alasan lainnya dapat dilihat dalam tabel yang diunduh. Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024. PNS akan menerima kenaikan gaji sebagaimana Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024, yang diterbitkan pada 2019 lalu. Golongan I hingga IV memiliki gaji seperti Rp 1.560.800 - Rp 5.211.500, golongan II hingga IV memiliki gaji seperti Rp 2.022.200 - Rp 5.211.500, dan golongan III hingga IV memiliki gaji seperti Rp 2.579.400 - Rp 5.211.500. Tunjangan makan diberikan per hari, dan beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan. Tunjangan jabatan akan diumumkan secara detail nanti oleh pihak terkait. Kenaikan gaji PNS akan memengaruhi faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, dan beberapa alasan lainnya. Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas. PNS akan menerima kenaikan angka pada upah bulanan sebesar 166 persen, yang rencananya akan diberikan pada Agustus 2023. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, dengan demikian, gaji PNS di tahun 2023 bisa berubah.