surveyor kadaster berlisensi adalah

surveyor kadaster berlisensi adalah

dibentuk oleh Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) adalah badan usaha yang memiliki ruang lingkup pekerjaan dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan survei dan pemetaan. SKB juga menjadi anggota dari organisasi profesi Surveyor Kadaster Berlisensi, yaitu MASKI, yang memiliki pengurus DPP dan memiliki anggota sebanyak 131 KJSKB tersebar di 24 provinsi di Indonesia. Surveyor Kadaster memiliki keahlian dan keterampilan dalam melakukan survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah. Mereka juga bertanggung jawab secara hukum atas data survei dan pemetaan yang dihasilkan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki Protokol Surveyor Kadaster Berlisensi sebagai kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh Surveyor Kadaster Berlisensi. Ketentuan mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016. Surveyor Kadaster Berlisensi dapat berbentuk perorangan atau badan usaha, seperti Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB). Dalam menjalankan profesinya, Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) bermitra dengan Kementerian ATR/BPN dan diangkat serta diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. SKB juga dilindungi secara hukum dan tidak boleh ada Surveyor Kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah. Sehingga, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) merupakan badan usaha yang legal dan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan survei dan pemetaan kadastral.