cara cek sp2d online

cara cek sp2d online

SP2D Online - DJPb SP2D Online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI merupakan layanan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan sistem online. Teknologi yang berkembang pesat dalam masyarakat, membuat sistem pemerintahan juga harus menyesuaikan diri. SP2D Online memudahkan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN, dan dapat dikoreksi atau diralat untuk memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan koden lain, pencantuman kode pada SPM. Surat penolakan penerbitan SP2D dapat diselesaikan dengan melakukan penyempurnaan SPM-UP/GU/TU/LS melalui SP2D online. Adapun pengelolaan SP2D mencakup register SP2D, register surat penolakan penerbitan SP2D, dan buku kas penerimaan dan pengeluaran. Untuk memeriksa SP2D online, Anda dapat terlebih dahulu mendownload aplikasi surat perintah pencairan dana online yang tersedia di masing-masing wilayah. Selain itu, Anda dapat memonitor retur SP2D di OMSPAN pada menu Modul Bank Daftar Retur SP2D. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Aplikasi e-SPM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik pada Masa Keadaan Darurat Corona. Input dan scan data SP2D dilakukan paling lambat satu minggu setelah SP2D terbit dari KPPN. Satker P2KP Pusat akan secara berkala melakukan penelaahan berdasarkan data PNPM FMR untuk melihat kinerja konsultan dalam meng-update SP2D online. Penggunaan SP2D Online semakin efisien dan efektif dalam penerbitan surat perintah pencairan dana.