pp cadar

pp cadar

Cadar Dalam 3 Fatwa Tarjih Muhammadiyah Cadar sebagai penutup wajah bagi perempuan Muslim kembali menjadi perbincangan publik. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka) melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Namun, terkait hal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada imbauan tertulis soal aturan pakai cadar atau tidak, dan hal itu diserahkan sepenuhnya pada pimpinan instansi. Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, Azman Latif, menilai pelarangan cadar di kampus merupakan kebijakan yang dangkal. Penggunaan cadar merupakan aktualisasi keyakinan atas ajaran agama yang dipahami dan tidak berkaitan dengan bibit radikalisme. Bendahara Umum PP Muhammadiyah menegaskan, pandangan yang menggeneralisasikan wanita bercadar sebagai teroris atau pelaku radikalisme tidak bertanggung jawab. Perempuan bercadar karena ketaatan dalam beragama dan heran jika stigma negatif masyarakat terus berkembang. Dalam keadaan normal, seorang muslimah tidak boleh memakai cadar karena masker/cadar menutupi wajah. Namun, seorang muslimah diperbolehkan mengenakan pakaian yang berjahit dan menutup mukanya dengan kain atau sobekan kain. Penggunaan cadar bukanlah suatu adat budaya, tetapi sebuah syariat yang diyakini masing-masing sesuai dengan pemahaman agamanya.