pp 51

pp 51

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah sebuah aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada 1 September 2009 di Jakarta. Aturan ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 63 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan terkait dengan pekerjaan kefarmasian. PP No. 51 Tahun 2009 menjelaskan jenis-jenis dan bentuk-bentuk kefarmasian di Indonesia dan luar negeri seperti apotek, klinik, dan konsultasi. Pada 10 November 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang berisi perubahan atas peraturan terdahulu. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa aturan ini akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri di Indonesia dengan penerapan struktur dan skala upah yang adil. Selain itu, PP Nomor 51 Tahun 2009 juga mencabut PP No. 26 Tahun 1965 tentang Apotek dan PP No. 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker. PP Nomor 51 Tahun 2020 juga ada, yaitu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan Pemerintah ini terbaru dan diundangkan pada tahun 2020. PP No. 51 Tahun 2009 adalah sebuah peraturan pemerintah yang penting dalam bidang kefarmasian di Indonesia. Aturan ini harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak terkait, termasuk apotek, klinik, dan konsultasi yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.