permendagri no 33 tahun 2018

permendagri no 33 tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2018 adalah tentang perubahan atas peraturan sebelumnya yaitu Nomor 5 Tahun 2018 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada Tahun 2018. Peraturan ini berisi tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2020. Ada beberapa peraturan lain yang termasuk dalam kategori ini, seperti Nomor 12 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta Nomor 133 Tahun 2018 mengenai penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga tercakup dalam kategori ini, yaitu mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Selain itu, ada pula peraturan mengenai penamaan program studi pada perguruan tinggi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Ada beberapa pasal dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang juga tercakup dalam kategori ini, seperti Pasal 52 ayat (4), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52 ayat (6), Pasal 81 ayat (3), Pasal 81 ayat (4) dan (5), Pasal 81 ayat (6) dan (7), serta Pasal 82. Peraturan Menteri Perindustrian juga termasuk dalam kategori ini, antara lain yaitu yang terkait dengan pedoman penerbitan pertimbangan teknis, rekomendasi, surat keterangan, dan tanda pendaftaran dengan sistem elektronik di kementerian tersebut. Terakhir, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.