hukuman judi online

hukuman judi online

Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar - Hukumonline Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang perjudian. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengatur perihal perjudian secara umum, sementara hukum judi online diatur secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bagi selebritas atau artis yang menyebarkan promosi atau endorse judi online, mereka melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemenkominfo sendiri telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 846.047 konten perjudian online pada website dan platform media sosial. Langkah tegas ini diambil dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyebut penangkapan seorang bandar judi online sebagai “pintu masuk“ untuk mengungkap kasus-kasus serupa. Adapun aturan hukum situs judi online dalam UU ITE masih sulit dipahami oleh beberapa orang. Pelaku judi dapat dikenakan Pasal 303 KUHP karena menjadikan taruhan judi sebagai mata pencaharian. Selain itu, Pasal 303 ayat 3 KUHP juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dengan perjudian. Transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp200 triliun. Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat, meskipun keharaman judi sudah diketahui banyak kalangan. Bila pihak kepolisian mengetahuinya, maka hal ini akan berujung pada proses hukum karena termasuk tindakan melawan hukum. Perkembangan teknologi juga memberikan kemudahan dalam melakukan perjudian secara online. Hal ini menuntut adanya pengawasan yang ketat agar konten perjudian tidak menyebar dan dapat membahayakan masyarakat. Dalam hal ini, aturan hukum jelas menjadi penting dan sangat dibutuhkan untuk menjerat pelaku judi online.