permenkes 86 tahun 2019

permenkes 86 tahun 2019

Permenkes Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 serta berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2020. Peraturan ini diambil berdasarkan Pasal 5 ayat (15) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Kementerian Kesehatan dan bertujuan untuk mengatur penggunaan dana alokasi khusus nonfisik di bidang kesehatan di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan ini mencabut Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya. Peraturan ini merupakan petunjuk teknis bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana alokasi khusus di bidang kesehatan pada tahun anggaran 2020, seperti rumah sakit dan puskesmas. Nomor Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan sudah berlaku sesuai jadwal yang ditentukan sejak 01 Januari 2020.