unsur judi dalam kuhp

unsur judi dalam kuhp

Isi Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya - Tirto.ID Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian di Indonesia. Pasal ini dibagi menjadi dua yaitu Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan Pasal 303 bis. Unsur subyektif dari Pasal 303 ayat (1) angka 1 adalah seseorang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau menawarkan permainan judi atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Pada tahun 2020, terdapat 4.603 perkara perjudian yang ditangani di seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Sebuah permainan dapat dianggap sebagai judi apabila memenuhi ketentuan yang tertera dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, yakni memungkinkan untuk mendapat untung bergantung pada keberuntungan atau keterampilan pemain dan melibatkan pertaruhan. Perkembangan teknologi informasi memungkinkan terjadinya tindak pidana perjudian online yang sulit diusut, diproses, dan diadili. Dalam perspektif hukum, Pasal 27 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang membagikan konten bermuatan judi dapat dipidana dan sanksinya tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Perubahan UU ITE. Dalam skripsi ini, juga dikaji mengenai bagaimana perjudian menurut Pasal 303 KUHP, konsep perjudian dalam hukum pidana Islam, serta perbandingan unsur-unsur dan sanksi pidana perjudian dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam. Dalam memutuskan perkara pidana perjudian, hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan seperti keterangan saksi, terdakwa, dan alat bukti lainnya yang harus dikaji secara yuridis.