burung hantu terbesar di indonesia

burung hantu terbesar di indonesia

Jenis Burung Hantu di Indonesia, 16 Di antaranya Dilindungi Di Indonesia, terdapat 16 jenis burung hantu yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 92 Tahun 2018. Jenis-jenis burung hantu yang dilindungi tersebut meliputi celepuk flores (Otus alfredi), celepuk jawa (Otus angelinae), celepuk biak (Otus beccarii), dan celepuk raja (Otus brookii). Burung hantu adalah kelompok burung buas yang merupakan anggota dari ordo Strigiformes. Mereka merupakan hewan malam atau nokturnal. Total, terdapat sekitar 222 spesies yang telah diketahui di seluruh dunia, kecuali Antarktika, sebagian besar Greenland, dan beberapa tempat lainnya. Indonesia menjadi rumah bagi banyak burung hantu, dengan sekitar seperempat dari total populasi burung hantu di dunia, yaitu sebanyak 222 jenis. Burung hantu adalah burung pemangsa nokturnal yang sering berburu di malam hari. Mereka memiliki ciri khas berupa mata yang besar dan menghadap ke depan, paruh yang tajam dan bengkok, bulu yang membentuk lingkaran di wajah, dan kemampuan memutar leher hingga 180 derajat. Jenis-jenis burung hantu yang dilindungi di Indonesia antara lain suku Tytonidae seperti serak jawa (Tyto alba), serak seram (Tyto almae), serak minahasa (Tyto inexspectata), dan serak padang (Tyto longimembris). Selain itu, ada juga burung hantu beluk jampuk (Bubo sumatranus) yang ukurannya lumayan besar dan dikenal dengan sebutan barred eagle owl atau malay eagle owl. Meskipun burung hantu terkenal sebagai burung nokturnal, ada beberapa jenis burung hantu yang aktif di siang hari atau diurnal, seperti burung hantu abu-abu besar (Strix nebulosa). Keunikan burung hantu, seperti kemampuan kepala mereka yang dapat berputar hingga 270 derajat dan kemampuan berenang, membuat mereka semakin menarik. Indonesia juga memiliki burung hantu endemik seperti celepuk Rinjani yang dikenal sebagai burung hantu terkecil di Indonesia. Mereka ditemukan di hampir seluruh kawasan Gunung Rinjani dan tidak menjadi sasaran buruan atau perdagangan. Jadi, perlu dilindungi karena keberadaan burung hantu yang memperkuat keanekaragaman hayati di Indonesia, serta sebagai bentuk pelestarian satwa liar yang dilindungi.