pp 17 tahun 2020

pp 17 tahun 2020

PP No. 17 Tahun 2020 - JDIH BPK RI adalah dokumen resmi yang menetapkan perubahan dalam UU 12 Tahun 2011, terkait manajemen pegawai negeri sipil, termasuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pengembangan, dan pengembangan kompetensi PNS. PP ini ditetapkan pada 28 Februari 2020 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. PP No. 17 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dicabutnya PP No. 21 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengembangan karier dan kebutuhan organisasi dalam menghasilkan PNS yang profesional, etis, bebas dari politik dan KKN. Dokumen resmi ini dapat diunduh dalam bentuk PDF dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku mengenai jenis dan keterampilan jabatan PNS.