apa arti illegal fishing

apa arti illegal fishing

Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya - KOMPAS.com Illegal fishing sering terjadi di Indonesia dan dapat dikategorikan menjadi empat jenis atau modus yang melanggar hukum, yakni: penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan izin palsu, penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, dan penangkapan terhadap jenis atau spesies yang dilindungi. Kegiatan illegal fishing merupakan tindakan merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara ilegal tanpa izin resmi, dan termasuk dalam tindakan kriminal yang melanggar UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan. Illegal fishing memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap sektor perikanan dan perairan di Indonesia serta menjadi salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menangani illegal fishing dengan hijau karena sering dilakukan oleh kapal-kapal asing yang tidak memiliki izin atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku. IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktek-praktek illegal dalam dunia perikanan. Hal ini berkaitan dengan perizinan kapal, alat tangkap, atau ijin area penangkapan ikan. Penegakan hukum dilakukan secara sistematis oleh penegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS), dimana pihak Direktorat Jenderal PSDKP menangani pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, terutama terhadap pelaku kegiatan illegal fishing. Selain itu, pengertian illegal fishing merujuk pada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) 2001 dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Illegal fishing harus dihentikan karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup manusia yang bergantung pada sumber daya laut. Mematuhi peraturan dan menjaga keberlangsungan sumber daya laut adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.