gaji pns golongan 1

gaji pns golongan 1

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut ini tabel gaji PNS yang aktif dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024, lengkap untuk semua golongan dari I sampai IV: Golongan I - Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664 - Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732 - Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700 - Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420 Golongan II - IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488 - IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604 Golongan III - IIIa: Rp 3.187.548 - Rp 5.250.540 - IIIb: Rp 3.476.424 - Rp 5.679.300 - IIIc: Rp 3.802.556 - Rp 6.173.764 - IIId: Rp 4.157.352 - Rp 6.735.256 Golongan IV - IVa: Rp 4.539.264 - Rp 7.340.256 - IVb: Rp 4.945.672 - Rp 8.048.988 - IVc: Rp 5.390.268 - Rp 8.797.028 - IVd: Rp 5.874.696 - Rp 9.590.376 - IVe: Rp 6.400.548 - Rp 10.435.052 Perlu diketahui untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji yang tertera dalam tabel gaji PNS 2021. Tunjangan yang diterima PNS antara lain: - Tunjangan Kinerja - Uang Makan - Tunjangan Jabatan - Tunjangan Pasutri - Tunjangan Anak - Uang Dinas Semakin tinggi pangkat golongan PNS, tunjangan yang diperoleh semakin banyak. Urutan pangkat PNS berdasarkan golongannya terbagi menjadi empat yaitu Golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina). Selain gaji pokok, PNS juga dapat memperoleh tunjangan kinerja dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa instrumen investasi yang cocok bagi PNS antara lain adalah asuransi investasi, menabung, REITs, dan obligasi korporasi. PP kenaikan gaji PNS 2024 untuk semua golongan I, II, III dan IV telah diteken oleh Presiden Jokowi, walaupun pembayarannya belum dapat dilakukan pada bulan Januari. Pangkat, golongan, dan gaji PNS 2021 dapat berubah berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko, serta masa kerja golongan (MKG).