paten

paten

Paten - DGIP Paten merujuk pada hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk melaksanakan atau memberikan persetujuan kepada pihak lain terhadap invensinya di bidang teknologi. Informasi mengenai definisi, jangka waktu, dan sistem klasifikasi paten dapat ditemukan di situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paten merupakan bentuk hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah, yang memerlukan persyaratan substantif seperti ciri-ciri kebaruan, inovatif, dan aplikatif. Artikel ini membahas pengertian, syarat, jangka waktu, dan prosedur hak paten, beserta contoh-contohnya di bidang teknologi. Untuk memperoleh hak paten, penemuan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu harus baru, tidak terjadi kebetulan, dan memiliki nilai tambah bagi industri. Namun, beberapa proses atau produk seperti kreasi estetika, skema, serta aturan dan metode melakukan kegiatan tidak termasuk dalam hak paten. Sistem Informasi Pangkalan Data Paten Public Domain (SIPATEN) merupakan portal resmi untuk mengakses informasi mengenai paten. Pada situs ini, terdapat informasi mengenai nama pemegang paten, provinsi, dan periode waktu. Selain itu, ada juga informasi mengenai syarat dan prosedur permohonan paten, pendaftaran baru paten, pasca permohonan paten, pemeliharaan paten, serta formulir dan format surat yang diperlukan. Penting bagi inventor untuk memahami seluk beluk mengenai paten agar dapat melindungi invensinya secara hukum dan mencegah terjadinya tindakan plagiarisme. Saat ini, Indonesia memiliki sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang melimpah, sehingga perlu dipelajari juga mengenai pelindungan obat-obatan tradisional sebagai kekayaan intelektual.