pasal 338 kuhp jo 55 kuhp

pasal 338 kuhp jo 55 kuhp

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP merupakan dasar hukum untuk menjerat terpidana Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasal ini juga sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum berkenaan dengan dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Pasal 338 KUHP itu sendiri berisikan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Dalam kasus Bharada E, ia dikenakan hukuman yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dalam persidangan, Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa tindakan Bharada E tidak dapat dianggap sebagai pembelaan diri dan harus dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut juga disebutkan dalam berbagai undang-undang lain yang terkait dengan kasus tersebut. Isi Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal subsider dari Pasal 338 KUHP, berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Dari bunyi pasal yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 338 KUHP berlaku bagi siapa saja yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Dalam kasus Bharada E, Pasal ini dipakai sebagai dasar untuk menjeratnya atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.